Berita Lamongan Terkini

Parah Ayah Nodai Anak Tiri Sampai 4 Bulan , Ancam Bunuh Jika Di Tolak 
 



LAMONGAN NGERIII DAB....
Warga Kecamatan Sugio ini bukannya menjadi pelindung, justru tega menodai sang putri tirinya yang berusia 17 tahun sampai hamil 4 bulan. perbuatan DN (51) ayah tiri tidak bermoral ini tersebar luas di Lamongan, karena ND telah merusak masa depan anak tirinya itu. Sabtu, (18/01/2025).
ND melakukan perbuatannya kali pertama pada Oktober 2024 silam.
Pemaksaan terjadi di dalam kamar korban. Saat itu korban seorang diri di rumah bersama ayah tirinya, mendadak ND masuk dan mengajak korban melakukan hubungan intim. Tentu saja korban menolak, tetapi ND malah memaksa dan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya. Karena ketakutan, terpaksa korban menuruti ND.
Ternyata penderitaan si anak tiri tidak berhenti. Setelah kejadian itu, ND seperti hilang akal sehat dan memaksa melakukannya lagi berkali-kali hingga korban hamil. Lantaran tidak kuat, korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada kakeknya. Sang kakek, S (65), memeriksakan cucunya ke bidan desa dan ternyata korban sudah hamil empat bulan.
Kakek kemudian melaporkan apa yang dialami korban kepada ibu kandungnya. Sang ibu tak terima dan bersama korban kemudian melaporkan ND ke polisi. “Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda ME Afandi mengambil langkah hukum setelah menerima laporan, dilanjutkan dengan memintakan visum dan mengantar korban ke RSUD dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hamzaid.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Source : Suryacoid/Hanif Manshuri

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel